REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mulai menerapkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku sejak 14 Juli 2022. Meski demikian, NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023 untuk proses klarifikasi data wajib pajak (WP).
Format Baru NPWP
- WP orang pribadi: menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- WP selain orang pribadi: 16 digit angka
- WP cabang: Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
Proses Perubahan
1. WP orang pribadi
a. Pemilik NPWP lama:
-Aktivasi menggunakan NIK
b. Belum memiliki NPWP:
- Melakukan aktivasi menggunakan NIK
- Tetap mendapatkan NPWP format lama
2. WP selain orang pribadi
a. Pemilik NPWP lama:
- Menambahkan angka 0 (nol) di awal NPWP format lama
b. Belum memiliki NPWP:
- Mendapatkan NPWP dengan format 16 digit
3. WP cabang
a. Pemilik NPWP lama:
- Mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
b. Belum memiliki NPWP:
- Aktivasi dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
- Mendapatkan NPWP format lama
Layanan yang Terintegrasi dengan NPWP Format Baru
- Pencairan dana pemerintah
- Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Ekspor dan impor
- Administrasi pemerintahan selain yang diselanggarakan DJP
- Perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan lain yang menggunakan NPWP
Sumber: Kementerian Keuangan