Ahad 31 Jul 2022 19:50 WIB

Ini Tanggapan Pengguna Paypal Usai Blokir Dibuka Sementara Kominfo

Pengguna Paypal ada yang memilih ubah Proxy untuk tembus blokir Kemenkominfo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga Ahad (31/7) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.
Foto: Dok Majalah ItWorks
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga Ahad (31/7) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka sementara platform layanan keuangan digital Paypal yang sebelumnya diblokir karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Pembukaan sementara ini bertujuan agar masyarakat yang dananya masih tertahan di Paypal bisa melakukan migrasi ke platform lain selama lima hari kerja ke depan.

Kemkominfo pun meminta masyarakat memanfaatkan pembukaan sementara ini dengan memindahkan dananya sebelum kembali diblokir jika tidak juga mendaftar.

Salah satu Pengguna Paypal Argo Baskoro (32 tahun) mengatakan langsung memindahkan dananya yang masih di Paypal saat Kemkominfo membuka blokir per pagi ini.

"Mau nggak mau ya ditarik sekarang, semua langsung ditarik. Semoga masih sempat ke transfer," kata Argo kepada Republika, Ahad (31/7).

Argo yang bekerja sebagai freelancer desain grafis ini mengatakan, menggunakan layanan Paypal untuk transaksi pembayaran jasa desain grafisnya. Namun demikian, karena Paypal termasuk PSE yang diblokir pemerintah, maka dia memutuskan memindahkan ke platform lain.

"Pindah platform. Meski memang agak riweh (ribet). Soalnya beberapa akun wadah freelancer grafis itu pakai Paypal, tetapi daripada dananya tertahan, kemarin (saat diblokir) buka terus saldonya 0. Sudah mau mati rasanya," ujar dia.

Pengguna lain, Akbar (30) menggunakan Paypal untuk jual beli saldo mengatakan, sangat terdampak dari pemblokiran Kemkominfo tersebut. Menurutnya, karena Paypal digunakan sebagai mata pencaharian, secara otomatis  tidak bisa mengganti platform lain.

"Kalau saya pribadi nggak bisa. Soalnya saya buka jasa jual beli saldo Paypal. Ya tentu harus Paypal. Nggak bisa diganti yang lain," kata Akbar.

Dia pun berharap pemerintah dan pihak Paypal bisa berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik sehingga bisa kembali digunakan. "Apa yang kurang dan harus dipenuhi ya diurus aja. Kalau main blokir aja, ini menyangkut hidup banyak orang. Kasian yang terdampak. Nggak cuma saya saja," ujarnya.

Hal senada disampaikan Muslim (31) yang tetap menggunakan Paypal kendati diblokir pemerintah. Dia mengaku menyiasatinya dengan mengganti proxy-nya.

"Nggak pindah, karena bayar-bayar, nerima fee dari Paypal. Mungkin ganti proxy saja, soalnya bayar layanan dan tools kerja pakai Paypal semua," kata dia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga Ahad (31/7) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.

"Yang terblokir saat ini konfirmasi ada tujuh, Steam, Dota 2, Counter Strike, Yahoo, Epic Games dan Origin, Paypal dibuka sementara," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Semuel juga menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan pengguna atas pemberlakuan aturan tersebut. Dia menegaskan, aturan pendaftaran PSE di Indonesia semata-mata untuk menjaga ruang digital Indonesia.

Dia menjelaskan, setiap negara mempunyai aturan tersendiri demi menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman agar pertumbuhan ekonomi digital kita bisa dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia.

"Mohon maaf apabila terjadi ketidaknyamanan tapi ini adalah tujuan negara untuk melakukan tugasnya yaitu  melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa negara, sama juga kita perlu menjaga ruang digital sama seperti hal menjaga ruang fisik," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement