REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR -- Polisi mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Selain mengamankan ribuan liter solar yang dimasukkan dalam 35 jeriken, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku berinisial FK (37).
"Anggota berhasil mengamankan ribuan liter solar yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah kosong," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Selasa (2/8/2022).
Pengamanan terhadap ribuan solar dan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar. "Kami amankan pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 lalu Pukul 11.00 WIB. Saat itu anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut," kara dia.
Zaky menambahkan setelah dikembangkan pelaku FK dalam melakukan kegiatannya bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi oleh pemerintah. "Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi.
Pada pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 12 jeriken kosong yang siap diisi oleh BBM solar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat bab III UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.