REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala sekolah (kepsek) dan guru di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, yang terlibat dalam dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi dibebastugaskan untuk sementara waktu. Pembebasan tugas sementara ini dilakukan mulai Kamis (4/8/2022).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan, pertimbangan untuk membebastugaskan kepsek dan guru ini dilakukan agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.
"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi, serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," kata Didik, Kamis.
Didik menyebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan bersama pihak lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sekolah yang dijalankan pemerintah daerah juga diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi.
Dengan begitu, kata Didik, dapat menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran. Pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Diklat DIY, untuk melakukan pelatihan terkait wawasan kebangsaan dan nilai-nilai keistimewaan DIY dalam rangka penguatan kepada kepsek dan guru.
"Supaya tidak terulang kembali (kejadian serupa) di lingkungan sekolah di DIY," ujar Didik.
Terkait dengan siswi yang bersangkutan, katanya, juga diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Namun, pihaknya juga memfasilitasi jika siswi tersebut ingin pindah sekolah.
"Hal ini tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping," jelas Didik.
Didik juga berharap sekolah dapat memfasilitasi siswi yang bersangkutan untuk mengikuti pembelajaran secara daring, jika belum memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.