Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Memanfaatkan Bus Umum
Red: Nidia Zuraya
Rokok ilegal tanpa pita cukai (ilustrasi). | Foto: Bea Cukai
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan kembali distribusi rokok ilegal dengan modus memanfaatkan bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Induk Jati Kudus. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Kamis (4/8/2022), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut pada hari Selasa (2/8/2022) ketika melakukan patroli darat di wilayah itu.
Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp 72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 48,88 juta. Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8/2022).Pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak."Karena tidak ada pemiliknya dan kendaraan dalam keadaan terkunci, kami bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi mobil tersebut ke Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujarnya.
Setelah diperiksa, terdapat 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp229,11 juta.Seluruh barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.