Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Memanfaatkan Bus Umum

Red: Nidia Zuraya

Rokok ilegal tanpa pita cukai (ilustrasi).
Rokok ilegal tanpa pita cukai (ilustrasi). | Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan kembali distribusi rokok ilegal dengan modus memanfaatkan bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Induk Jati Kudus. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Kamis (4/8/2022), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut pada hari Selasa (2/8/2022) ketika melakukan patroli darat di wilayah itu.

Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp 72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 48,88 juta. Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8/2022).Pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak."Karena tidak ada pemiliknya dan kendaraan dalam keadaan terkunci, kami bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi mobil tersebut ke Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujarnya.

Baca Juga

Setelah diperiksa, terdapat 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp229,11 juta.Seluruh barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Intensifkan Patroli Siber

Bea Cukai dan Forkopimda Jateng Musnahkan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Politisi Golkar Ini Minta Pemerintah Perhatikan Efek Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Dua Lokasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark