Selasa 09 Aug 2022 20:43 WIB

Dibolehkan, Konser Musik dan Budaya di HUT Kemerdekaan RI

Terdapat tiga kegiatan berskala besar yang akan digelar memperingati HUT Kemerdekaan

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Grup band Newcastle Kids membawakan sebuah lagu saat konser musik bertajuk Bandung Belong To Us di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Bandung (28/5/2022). Pemerintah Kota Bandung kembali memperbolehkan konser musik pada masa PPKM level dua di wilayah tersebut dengan catatan semua yang terlibat dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Grup band Newcastle Kids membawakan sebuah lagu saat konser musik bertajuk Bandung Belong To Us di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Bandung (28/5/2022). Pemerintah Kota Bandung kembali memperbolehkan konser musik pada masa PPKM level dua di wilayah tersebut dengan catatan semua yang terlibat dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memperbolehkan konser musik dan budaya memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dilaksanakan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Disbudpar Senin (8/8/2022) kepada seluruh camat, lurah dan forum RW.

Surat edaran tersebut meralat surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan Disbudpar tentang imbauan tidak melaksanakan kegiatan budaya untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca Juga

Kasi Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengaku sempat mengeluarkan surat edaran tidak memperbolehkan menyelenggarakan kegiatan HUT Kemerdekaan RI. Namun, berdasarkan peraturan wali kota Bandung kegiatan atau event masih bisa diperbolehkan digelar.

"Paling itu kan kemarin surat edaran tidak memperbolehkan dari Disbudpar tapi itu kan di perwal sendiri masih bisa dilaksanakan. Jadi kita mengingatkan masyarakat bahwa pandemi masih ada semua kegiatan itu harus mengacu ke aturan yang berlaku ke perwal 88. Mangga silahkan memperingati HUT kemerdekaan RI dengan prokes dengan meminimalisasi kerumunan," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Ia menuturkan saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa terdapat tiga kegiatan berskala besar yang akan digelar memperingati HUT Kemerdekaan RI. Namun saat ini masyarakat yang mengajukan untuk menggelar kegiatan besar masih sedikit.

"Baru ada kegiatan gede, ada beberapa memang skala agak besar seperti mereka ada lomba lari skala besar track lumayan panjang tapi gak banyak. Masyarakat masih enggan melaksanakan kegiatan," katanya.

Ia mengungkapkan kegiatan berskala besar harus meminta rekomendasi dari gugus tugas Covid-19. Namun untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ke kewilayahan.

Ia mengatakan surat edaran dikeluarkan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa pandemi masih berlangsung. Kegiatan pengawasan pun akan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan kewilayahan."Mengingatkan edaran kepada warga bahwa Covid-19 masih ada," katanya.

Cepi menambahkan pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk menggalakkan vaksinasi booster.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement