Wakil Ketua Komisi III DPR: Proses Hukum Ferdy Sambo Harus Dilanjutkan Sampai Persidangan

Kerja keras polisi patut diapresiasi karena mengungkap kasus ini

Rabu , 10 Aug 2022, 12:46 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi terkait mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, kerja keras polisi patut diapresiasi karena mengungkap kasus ini dan proses hukum Ferdy Sambo harus sampai persidangan.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," katanya pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi serta peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J sangat transparan dan masuk akal sesuai harapan masyarakat.

"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat," ujar Sahroni.

Sahroni mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.

"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.