Kamis 11 Aug 2022 14:01 WIB

TékenAja! dan AFPI Kolaborasi Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai

TekenAja! dan AFPI menjalin kerja sama tanda tangan elektronik dan e-materai.

Red: Agung Sasongko
 Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja!
Foto: istimewa
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada Rabu, (10/8/2022).

Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan guna menghadirkan ekosistem yang aman, TékenAja! membangun gateway server untuk AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya, sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), diakui oleh pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Alwin Jabarti K selaku CEO dari TékenAja! menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).

“Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat. Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol), akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang bersangkutan, semua ini bisa dihindari,"paparnya dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).

Karena dengan e-KYC TékenAja!, lanjutnya, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-topeer (P2P) lending dengan nasabah. Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur.

TékenAja! dalam kerja sama ini, lanjutnya, juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya. 

Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi e-Meterai berbasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di platform P2P lending. API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya. 

Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama  peminjaman dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Penyediaan tanda tangan elektronik juga akan menguntungkan bagi para anggota AFPI yang berperan sebagai platform perantara pemberi pinjaman. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement