REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (11/8/2022). Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Zulpan mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.
Saat diperiksa di Polda Lampung, Rabu sekitar pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju ke Polda Metro Jaya, ujar Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan dana zakat yang terkumpul itu digunakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. "Pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.