REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat total penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga sebesar Rp 369,17 triliun periode 2005 sampai 2021.
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kementerian Keuangan Dodok Dwi Handoko mengatakan pemerintah dapat memberikan dukungan berupa PMN, penjaminan, ataupun pinjaman kepada BUMN. Pemberian PMN dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha BUMN untuk meningkatkan perannya, sehingga mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“PMN diberikan berbagai sektor, seperti transportasi, infrastruktur, hingga energi. Investasi (berupa PMN) paling besar Rp 100 triliun, setiap tahun ada khusus akses listrik dan investasi," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Dia merinci PMN yang digelontorkan sektor transportasi dan logistik sebesar Rp 39,98 triliun, pangan sebesar Rp 11,88 triliun, infrastruktur sebesar Rp 110,23 triliun, dan industri pengolahan sebesar Rp 11 triliun.
Lalu, PMN sektor kesehatan sebesar Rp 14,33 triliun, perumahan, wisata, dan lingkungan sebesar Rp 18,26 triliun, pembiayaan atau UMKM sebesar Rp 72,79 triliun, energi sebesar Rp 56,74 triliun, investasi sebesar Rp 33,5 triliun, dan lainnya sebesar Rp 500 miliar.
Menurutnya pemerintah memberikan PMN sektor infrastruktur untuk mengurangi biaya logistik, menambah lapangan kerja, dan menambah nilai ekonomi. Sementara, PMN diberikan sektor komoditas bertujuan penyerapan komoditas dan peningkatan kapasitas produksi atau pengolahan.
Selain itu, pemerintah juga menyuntikkan dana khusus BPJS Kesehatan sebesar Rp 5 triliun. Kemudian, negara mengucurkan dana triliunan dalam restrukturisasi BUMN.
Detailnya, PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp 3,99 triliun, PT Merpati Nusantara sebesar Rp 1,09 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 440 miliar, PT Kertas Kraft Aceh sebesar Rp 300 miliar, dan PT Kertas Leces sebesar Rp 280 miliar.