REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan berinisial J (22 tahun) oleh bos perusahaan judi online. Tidak hanya dugaan penganiayaan, perusahaan itu juga diduga melakukan penyekapan kepada sejumlah orang.
"Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Febri, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait dugaan penganiayaan tersebut. Adapun para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu mulai dari karyawan hingga bos perusahaan judi online.
Hanya saja Febri belum membeberkan identitas bos perusahaan judi online tersebut. "Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya," tegas Febri.
Sayangnya, kata Febri, lokasi perusahan judi online yang diduga melakukan tindak pidana itu telah kosong pada saat petugas datang. Laporan korban J sendiri teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 April 2022.
"Sudah kosong (kantornya), nanti perkembangan akan kami update lagi," tegas Febri.