Sabtu 13 Aug 2022 21:54 WIB

Muktamar XVI PERSIS akan Tekankan Pentingnya Pembaruan dalam Islam

Muktamar XVI PERSIS akan digelar pada 23-25 September di Bandung

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
KH Dr Jeje Zaenudin (kanan) Muktamar XVI PERSIS akan digelar pada 23-25 September di Bandung
Foto: Arie Lukihardianti /Republika
KH Dr Jeje Zaenudin (kanan) Muktamar XVI PERSIS akan digelar pada 23-25 September di Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) akan menyelenggarakan Muktamar XVI dengan waktu yang berbarengan dengan Muktamar badan otonomnya pada akhir tahun 2022 ini, yaitu Muktamar XIII PERSISTRI, Muktamar XII Pemudi PERSIS, dan Muktamar X Himi PERSIS.

Muktamar XVI PERSIS akan dilaksanakan pada 23—25 September 2022, di Hotel Sutan Raja dan Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung. 

Baca Juga

Wakil Ketua Umum PP Persis, Ustadz Dr Jeje Zaenudin, menyampaikan beberapa alasan diundurnya pelaksanaan Muktamar Persis, yang pada awalnya diagendakan akan dilaksanakan pada 2020. 

Alasan pertama, karena adanya pandemi Covid-19. Kedua, adanya harapan jamaah yang menginginkan keterlibatan peserta yang maksimal.

“Pandemi mengakibatkan adanya pembatasan, yang konsekuensinya pada pengurangan peserta yang mengikuti muktamar. Hal ini yang tidak diharapkan oleh pimpinan-pimpinan cabang. Sehingga, disepakati muktamar akhirnya diundur ke tahun 2022,” kata Ustadz Jeje, dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Kiai Jeje yang juga ketua steering committee (SC) pun mengungkapkan makna dari pemilihan tema yang diangkat pada Muktamar XVI, yaitu Transformasi Gerakan Dakwah PERSIS untuk Mewujudkan Islam Rahmatan Lil’alamin dalam Bingkai NKRI. 

“Tema tersebut kami pilih tersebut karena kita mengetahui bahwa gerakan dakwah PERSIS sudah lebih dari satu abad, jika dilihat dari penanggalan Hijriyah, yaitu 102 tahun. Sedangkan dari penanggalan masehi masih kurang satu tahun, yaitu 99 tahun,” terangnya. 

Lebih lanjut dia menerangkan, terdapat beberapa landasan pemilihan tema tersebut. Pertama, hadits Nabi SAW, “Innallah yab’atsu li hadzihil ummati ala ra’si kulli miati sanatin man yujaddidu laha diinaha, bahwa Allah akan membangkitkan di umat Nabi Muhammad SAW ini setiap pengujung 100 tahun orang yang memperbarui lagi, menyegarkan lagi pemikiran gerakan dan pengamalan ajaran Islam. 

“Inilah landasan teologisnya. Jadi, jika pada awal kebangkitannya kita melahirkan mujaddin-mujaddid yang menginspirasi gerakan dakwah Islam di Indonesia, seperti KH. Hasyim Asyari, KH A  Dahlan, KH Ahmad Surkati, dan KH A Hassan yang menggambarkan mujaddin-mujaddin abad 20, sekarang kita berada pada abad ke-21 berharap mudah-mudahan di 100 tahun jamiyyah Persatuan Islam ini Allah karuniakan juga para mujaddid,” kata dia berharap.  

Kedua, landasan secara historis dan sosiologis yang dihadapi oleh umat Islam Indonesia, khususnya jamiyyah Persatuan Islam. Menurutnya, yang dibutuhkan ke depan adalah transformasi gagasan-gagasan besar dan pemikiran normatif kepada gerakan aplikatif dan gerakan nyata sehingga, jika dulu adalah gagasan pembaharuan, pemurnian yang besifat teoritis dan normatif, yang diperluan sekarang adalah gerakan implementatif dari pemurnian, dari gagasan pembaruan itu. 

“Apa wujud nyata bagi kemaslahatan dan kepentingan kehidupan umat Islam dan bangsa Indonesia. Intinya, bagaimana kita memperkuat dan meningkatkan peran jamiyyah PERSIS di Indonesia bersama ormas yang lain. Tentu saja untuk mewujudkan cita-cita keislaman kita, yaitu hasanah di dunia dan hasanah di akhirat, dan mewujudkan cita-cita kebangsaan kita, yaitu menjadi bangsa yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri,” katanya.

Menurutnya, apa yang dicita-citakan secara internal dalam konstitusi organisasi, dalam hal ini AD-ART atau Qanun Asasi dan Qanun Dakhili (QA-QD) jamiyyah, sebetulnya sudah sejalan dan sebangun dengan apa yang dicita-citakan konstitusi negara, yaitu bagaimana mewujudkan kehidupan berbangsa yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri melalui cara melindungi seluruh bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, meratakan kesejahteraan umum, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Dia pun berharap tidak ada lagi dikotomi antara cita-cita berbangsa dan bernegara dengan cita-cita kita berislam. 

“Kegagalan menjaga keharmonisan antara cita-cita keumatan dan kebangsaan, cita-cita kenegaran dan cita-cita keagamaan, akan menjadi pintu masuk terjadinya disintegrasi dan perpecahan dalam kehidupan kita beragama dan berbangsa,” harapnya.   

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

(QS. Al-Ahzab ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement