Senin 15 Aug 2022 12:43 WIB

Polres Kabupaten Malang Masifkan Pemberantasan Judi Online

Sejak Januari-Agustus 2022 sebanyak delapan kasus judi daring berhasil diungkap.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --Polres Malang mengaku tengah memasifkan pemberantasan judi daring di masyarakat. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengeklaim, pihaknya terus berupaya memberantas judi online yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Malang, Jawa Timur.

Menurut Ahmad Taufik, pemberantasan kasus judi daring sebenarnya telah dilakukan sejak Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjabat. "Sudah ditekankan untuk memberantas segala perjudian, baik online, sabung ayam, dan sebagainya," ujar Taufik kepada Republika.co.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Ada pun terkait judi daring, pihaknya memang melibatkan suatu perangkat atau peladen atau gim daring yang mengarah perjudian. Sebab itu, tindakan tersebut biasanya lebih banyak ditangani Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Namun, tidak menutup kemungkinan Polres Malang mendapati perjudian daring sehingga tetap dilakukan penegakan hukum.

Jajaran Polsek bersama Polres Malang dalam beberapa waktu terakhir juga tengah gencar membubarkan dan menangkap perjudian sabung ayam. Sementara itu, untuk perjudian yang berhasil diungkap sejak Januari hingga Agustus 2022 sebanyak delapan kasus. Jumlah ini termasuk kasus togel yang dilakukan secara daring di Kabupaten Malang.

Kasus togel daring pertama yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pada kasus ini, aparat berhasil menangkap pelaku KS (46 tahun) pada Mei lalu. Dari kejadian ini, aparat setidaknya berhasil mengamankan satu buah ponsel sebagai barang bukti.

Kemudian ada pula pelaku MS (47) dan MH (30) yang diduga melakukan hal serupa di tempat kejadian yang sama. Selain itu, terdapat MAR (31) yang melakukan togel daring di desa yang sama. Pada penangkapan MAR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, satu buah tabungan BNI, dan satu kartu ATM BCA.

Selanjutnya, penangkapan kasus togel daring juga dilakukan di Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pada kasus ini, aparat berhasil menangkap MY (37) yang merupakan warga setempat. Dari kasus ini, aparat mengamankan satu ATM BRI, dua lembar tombokan togel, satu buah bolpoin, satu buah ponsel dan uang Rp 77 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement