REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran tiga kilogram narkotika jenis sabu di Kabupaten Bandung. Satu orang tersangka yang menyimpan barang tersebut berinisial RR merupakan ketua geng motor di wilayah Rancaekek.
"Alhamdulillah ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram sabu," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo disela-sela HUT Kemerdekaan di Lapangan Upakarti Pemkab Bandung, Rabu (17/8/2022).
Ia mengungkapkan pengungkapan peredaran sabu merupakan rangkaian pengungkapan pada Juni lalu. Pihaknya mengungkap peredaran sabu yaitu satu gram dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur melibatkan jaringan geng motor.
"Penyelidikan lanjutan dalam satu bulan lebih, satu minggu kita ungkap rangkaian dari sekian pengembangan kami di salah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motor, tiga kilogram diamankan ketua geng motor inisial RR berusia 30 tahun," katanya.
Kusworo menegaskan pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pihaknya akan menangkap siapapun yang melanggar hukum.
Saat ini pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut. Namun didapat informasi sabu diperoleh dari Purwakarta dengan pihak yang memberikan yaitu M dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya mengasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 hingga 15 orang. Oleh karena itu peredaran tiga kilogram sabu yang berhasi digagalkan telah menyelamatkan 30 hingga 40 ribu masyarakat di Kabupaten Bandung.
"Jadi barang haram jenis sabu dikemas dalam bungkus teh, seolah-olah adalah teh namun demikian berkat ketelitian petugas Polresta Bandung walau kemasan teh isinya bukan teh tapi barang haram," katanya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Ia mengatakan tindakan aparat menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkotika.