Hari ini Sembilan Polres di Wilayah Polda Jateng Tindak 11 Kasus Perjudian
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hari ini Sembilan Polres di Wilayah Polda Jateng Tindak 11 Kasus Perjudian (ilustrasi). | Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Perintah Kapolri agar seluruh kepolisian di daerah ‘menyikat’ praktik perjudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Sedikitnya 11 praktik perjudian ‘digulung’ oleh sembilan Polres Jajaran, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022).
“Mulai dari judi kartu ceki, togel hingga praktik judi online disikat dalam penindakan ini,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, di Semarang, Jawa Tengah.
Hari ini, kata Iqbal, sejumlah polres jajaran telah menindaklanjuti instruksi Kapolda Jawa Tengah untuk menindak tegas segala praktik perjudian di tengah- tengah masyarakat, berikut para pelakunya.
Menurutnya, Sembilan satuan wilayah (polres) sudah melaporkan hasil penindakan terhadap praktik perjudian di wilayahnya. Tercatat 11 praktik perjudian diungkap sembilan polres jajaran berikut 28 pelakunya turut diamankan.
Praktik perjudian yang diungkap antara lain meliputi judi online, judi togel, judi kartu –seperti ceki, remi—serta judi dadu.
Ke-sembilan polres yang sudah melaporkan masing- masing Polres Rembang, Pemalang, Pekalongan, Jepara, Demak, Magelang dan Polres Klaten masing- masing satu kasus serta Polres Banjarnegara dan Polres Pati masing- masing dua kasus perjudian.
“Sedangkan untuk polres- polres lain, masih melakukan penyelidikan dan diharapkan dalam waktu dekat segera melaporkan hasil penindakannya kepada Kapolda Jawa Tengah,” tambah kabidhumas.
Praktik perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah ini, lanjut Iqbal, beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat satu kasus judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu serta empat kasus judi togel.
Sementara dari 28 pelaku perjudian yang telah diamankan, jajaran Polres Banjarnegara menyuubang jumlah terbanyak yang mencapai 10 orang pelaku dari dua kasus perjudian yang telah diungkap.
Untuk polres- polres lain, jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi mulai dari satu orag Pelaku hingga lima orang Pelaku.
“Berdasarkan jenis praktik perjudian yang telah diungkap ini, menunjukkan bahwa jajaran Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu dalam menindak praktik perjudian di tengah- tengah masyarakat,” tegas Iqbal.
Masih terkait dengan penindakan praktik perjudian, kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika melihat praktik perjudidi lingkungannya kepada aparat kepolisian.
Menurut Iqbal identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Polda Jawa tengah juga mengingatkan agar masyarakat yang gemar berjudi agar menghentikan kebiasaannya.
“Masyarakat yang masih hobi berjudi, kami ingatkan untuk segera menghentikan kebiasaannya. Lebih baik segera berhenti dari pada masuk bui,” tandas Iqbal.