REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir merespon positif keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dalam restrukturisasi perusahaan. Keikutsertaan BPK diyakini akan membantu proses transformasi dan perubahan model bisnis BUMN yang mendapatkan PMN agar berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.
"Prinsipnya kami ingin memastikan transformasi BUMN di dunia yang tidak pasti ini berjalan lebih efisien, terbuka, berlandaskan good corporate governance, serta berinovasi sesuai bisnis model secara menyeluruh sesuai masing-masing BUMN. Peran BPK sangat penting dan strategis untuk mendorong hal tersebut," ujar Erick Thohir di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Kehadiran Erick Thohir yang disambut Pimpinan VII BPK, Hendra Susanto itu dalam rangka penerimaan surat tugas pemeriksaan BPK atas PMN terhadap beberapa perusahaan BUMN di periode 2020-2022. Erick menambahkan, kapasitas BUMN yang bertanggung jawab terhadap sepertiga perekonomian nasional dituntut menjaga amanah dalam mengelola uang negara agar memberi manfaat nyata bagi seluruh bangsa.
Di era keterbukaan ini, kadang persepsi publik lebih menonjol ketimbang fakta. Sering kali PMN dikonotasikan sesuai yang negatif. Begitu pula utang BUMN seringkali dipersepsikan buruk. “Padahal faktanya, sejak 2012 hingga 2022, total kontribusi yang diberikan BUMN, baik itu dari pajak, PNBP, dan deviden kepada negara tiga kali lipat lebih besar ketimbang utang. Itu menandakan saat ini BUMN sehat," sambung Erick.
Oleh karenanya, Erick mengapresiasi keterlibatan BPK sejak dini akan banyak membantu proses transformasi dan restrukturisasi BUMN berjalan sesuai harapan. Apalagi setelah berdiskusi dengan kementerian-kementerian lain, mereka menyepakati bahwa kolaborasi dengan BPK akan sangat strategis untuk menyamakan persepsi.
Salah satu persepsi yang harus disamakan, misalnya soal penugasan pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) yang sering diemban BUMN. Erick menyatakan selama ini penugasan sering diberikan tidak berdasarkan proses korporasi, sehingga BUMN mengalami kesulitan dalam menghadapi belenggu total utang dan cash flow karena menjalankan penugasan tersebut.
"Karena itu, saya ingin BPK mendukung dan mendorong rencana kebijakan yang sedang disepakati, yaitu bahwa penugasan kepada BUMN setidaknya harus disepakati tiga kementerian. Kementerian BUMN sebagai manajemen BUMN, lalu Kemenkeu sebagai pemegang saham BUMN, dan Kementerian terkait yang punya tugas pokok dan fungsi mendorong penugasan ke BUMN. Intinya, kami ingin transformasi BUMN berjalan sehat dan kontribusi kepada negara tidak mengalami salah arah," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga meminta BPK mendukung pengambilan keputusan cepat akan masa depan perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah tidak lagi profit. Maklum, perubahan dunia yang cepat, baik disebabkan digitalisasi, faktor lingkungan, kesehatan, dan geopolitik, perlu pengambilan keputusan yang juga cepat.
"Jika harus menutup, menggabungkan, dan mengubah model bisnis dari BUMN yang secara bisnis sudah tak lagi produktif, harus cepat," katanya.