Senin 22 Aug 2022 05:42 WIB

Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel

Penangkapan terhadap tujuh pelaku judi online berdasarkan laporan dari masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel kepolisian menata barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian menata barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bengkulu (Satreskrim Polres Bengkulu) menangkap tujuh orang pelaku judi online jenis togel di wilayah Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.

"Kami berhasil menangkap tujuh pelaku judi online dan dua di antaranya merupakan bandar togel," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Ahad (21/8/2022). Dia menyebutkan, ketujuh pelaku tersebut berinisial RC (28 tahun) sebagai pemilik akun togel, M (53) bandar togel, serta I (43), P (60), Y (53) dan S (47) yang merupakan pemain togel.

Dia mengatakan, kronologi penangkapan terhadap ketujuh pelaku yaitu ketika tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya perjudian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Malau bersama jajaran pun melakukan penangkapan ke lokasi.

Aparat berhasil menangkap M sebagai bandar togel. Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap bandar togel RC dan kelima pemain togel lainnya. Malau menerangkan, dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, uang tunai senilai Rp 1,9 juta, dan satu kartu ATM.

Sebanyak 11 lembar kertas rekap togel, tiga unit sepeda motor, satu akun situs judi online, dua buah tas selempang, dan dompet pelaku turut disita. "Saat ini para pelaku dan barang bukti kepada penyidik Polres Bengkulu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Malau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement