REPUBLIKA.CO.ID,AYODHYA— Umat Muslim di Ayodhya tengah melakukan pengumpulan dana untuk pembangunan masjid di Dhannipur, Ayodhya, India. Rencananya masjid itu akan dibangun di atas tanah seluas lima hektare yang diberikan kepada umat Islam atas putusan Mahkamah Agung. Tanah itu diberikan kepada pihak Muslim menyusul putusan Mahkamah Agung dalam gugatan Masjid Ram Janmabhoomi-Babri.
Rencananya Yayasan Budaya Islam Indo (IICF) yang telah didirikan untuk pembangunan masjid, akan membangun masjid bersama dengan rumah sakit, perpustakaan, dapur umum dan lembaga penelitian, di atas lahan tersebut. Sekretaris Yayasan Athar Hussain mengatakan bahwa tim beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh presiden Yayasan Zufar Farooqui mengunjungi Farrukhabad pada 12 Agustus dan untuk pertama kalinya mengajukan permohonan sumbangan untuk pembangunan masjid dan fasilitas umum lainnya di Ayodhya.
"Selama ini, orang-orang yang hadir berjanji untuk mengumpulkan Rs satu crore untuk pembangunan masjid dan sekitar Rs 2,5 lakh juga dikumpulkan di sana," kata Hussain seperti dilansir indian express pada Senin (22/8/2022).
Hussain mengatakan sebelumnya Yayasan telah mengumpulkan Rs 25 lakh untuk pembangunan masjid. Diharapkan dalam sebulan peta masjid dan bangunan lainnya sudah didapat dari Ayodhya Development Authority. Segera setelah peta diterima, pekerjaan konstruksi akan dimulai.
Hussain mengatakan awalnya sebuah rumah sakit akan dibangun. Jika memungkinkan, bersamaan dengan persiapan lantai masjid yang ditunggu-tunggu di Dhannipur, proses pelaksanaan shalat berjamaah juga akan dimulai di sana.
"Pada 12 Agustus, banyak pengusaha besar kota, pensiunan pejabat, dan lainnya menyelenggarakan program penggalangan dana di Farrukhabad. Demikian pula, dari Mumbai dan berbagai distrik di Gujarat, Madhya Pradesh dan Bihar, orang-orang memanggil tim Yayasan. Kami sekarang sedang membuat peta rute agar semua tempat ini bisa dikunjungi dan dana terkumpul,” katanya.
Sekretaris IICF juga mengatakan bahwa pendapat umat Islam tentang Yayasan telah banyak berubah dan orang-orang sekarang mempercayainya.
“Tidak hanya umat Islam, orang-orang dari komunitas lain juga mempercayai Yayasan. Awalnya non-Muslim banyak berdonasi ke Yayasan tetapi sekarang umat Islam juga mulai menunjukkan minat untuk berpartisipasi secara besar-besaran,” katanya
Mahkamah Agung, dalam putusan bersejarahnya pada 9 November 2019, dalam kasus Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya telah memerintahkan agar lima hektar disediakan di tempat yang menonjol di Ayodhya untuk pembangunan masjid sambil mengizinkan pembangunan kuil Ram di Ayodya.