REPUBLIKA.CO.ID,DUMAI--Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai mendeportasi sebanyak 12 orang warga negara Bangladesh. 12 orang ini mencoba masuk ke Indonesia pada 9 Agustus 2022 lalu. 12 orang itu mencoba masuk bersamaan dengan 45 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang diamankan Kantor Imigrasi dan Polres Dumai.
Para imigran ini diamankan karena akan menyebrang ke Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Awalnya, pihak berwajib menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok singgah yang berada sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.
Untuk penanganan lebih lanjut, sebanyak 45 orang PMI telah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai.
Sedangkan terhadap 12 WN Bangladesh yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
"Selain deportasi, kami akan proses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, menyebut petugas Imigrasi Dumai akan melaksanakan pengawasan keberangkatan tindakan deportasi terhadap 12 orang WN Bangladesh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Keberangkatan dimulai dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta - Jakarta.
Rombongan petugas Kanim Dumai dan WN Bangladesh yang akan dideportasi telah berangkat dari Dumai pada hari Ahad, Tanggal 21 Agustus 2022 pukul 16.30 WIB dan menginap di Pekanbaru.
“Sesampainya di Bandara Soetta Jakarta, akan dilaksanakan proses Pendeportasian dengan 2 kali penerbangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),” ucap Rejeki.
Selanjutnya kata dia, pada penerbangan pertama pukul 16.05 WIB, akan diberangkatkan 3 orang WN Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720, dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).
Lalu, penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB, terhadap 9 orang WN Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur ( Malaysia) - Dhaka ( Bangladesh). Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para WN Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.