REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cerdas dan bijak berinternet sangat diperlukan saat ini sebagai sebuah kemampuan penting di era digital. Apalagi, pengguna internet sudah mencapai 204,7 juta atau setara 73,7 persen lebih dari total penduduk Indonesia. Selain itu, sebanyak 191 juta orang juga telah aktif di media sosial.
"Cerdas dan bijak berinternet diartikan kemampuan untuk memahami dan menggunakan akal budaya dalam penggunaan internet sebagaimana mestinya," kata Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA Negeri VIII Kota Serang, Wiyata, dalam siaran pers, yang diterima pada Senin (22/8/2022).
Terlebih, kata Wiyata, saat ini sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU tersebut terdapat pasal yang memuat aturan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian terkait SARA, ancaman kekerasan, dan perjudian daring.
Menurut dia, ada tiga cara cerdas dan bijak bermedia sosial agar terhindar dari paparan hoaks. Pertama, pengguna media digital harus selektif, jangan mudah menambahkan ataupun menerima pertemanan di media sosial.
Selanjutnya, pengguna harus mempertimbangkan saat menulis status. Jangan sampai menulis status yang dapat memancing pihak lain memberikan respons negatif. "Kemudian, warga digital juga harus menelusuri kebenaran suatu berita atau menyaringnya terlebih dahulu," kata dia.
Hal itu dia sampaikan saat webinar "Makin Cakap Digital 2022" untuk kelompok pendidikan di wilayah DKI Jakarta/Banten, beberapa waktu lalu. Webinar ini bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Melalui program tersebut, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.