Rabu 09 Jul 2025 05:45 WIB

OJK Blokir 17.026 Rekening yang Berhubungan dengan Judol

Pemblokiran rekening berdasarkan data yang diperoleh dari Komdigi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi judi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online atau judol.
Foto: Freepik
Ilustrasi judi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online atau judol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online atau judol. Tercatat, ada belasan ribu rekening yang diblokir per Juni 2025.

“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2025 yang digelar secara daring, Selasa (8/7/2025). 

Baca Juga

Dian mengatakan, pemblokiran rekening bank tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dengan mengambil langkah pendalaman. 

“Kami melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence,” terangnya. 

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 tahun 2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD). Penyedia jasa keuangan wajib meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal, yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement