Dua Pelaku Penganiayaan di Asrama Papua Yogyakarta Serahkan Diri

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi, saat press release terkait penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi, saat press release terkait penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). | Foto: Silvy Dian Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia berinisial JMT.

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi Selasa (23/8/2022). Namun, pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Mapolda DIY.

"Atas kesadaran sendiri, pelaku mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).

Ada dua pelaku penganiayaan yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni atas nama Raka (36) yang berasal dari Papua, dan satu pelaku lainnya berinisial YK (27) yang berdomisili di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.

Keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda DIY. "Dua orang pelaku ini saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY. Situasi saat ini masih dalam suasana kondusif di Kota Yogyakarta," ujar Idham.

Idham menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua. Sementara itu, korban yang sempat menjalani perawatan di RSPAU dr S Hardjolukito juga akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Papua.

"Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia dan hari ini diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," jelas dia.

Terkait dengan kronologi kejadian, Idham menjelaskan, pada 23 Agustus lalu kelompok korban yang terdiri atas empat orang datang ke asrama tersebut. Kedatangan tersebut awalnya diketahui untuk mengikuti diskusi atau rapat.

Awalnya pihak kepolisian melaporkan terjadi keributan dalam rapat tersebut yang mengakibatkan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Idham menyebut, keributan tidak terjadi saat rapat.

Melainkan, ada kesalahpahaman antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan kesalahpahaman tersebut dan masih terus didalami.

"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami," kata Idham.

Sebelum terjadinya penganiayaan, sempat terjadi kejar-kejaran antara kelompok korban dan kelompok pelaku yang berjumlah enam orang. Dari kejar-kejaran tersebut, katanya, terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar, terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-mengejar tersebut terjadi perkelahian menggunakan sajam," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua, Kota Yogyakarta yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

"Korban meninggal dunia inisial JTM kelahiran 1991, alamat Condong Catur, Depok, Sleman, karyawan swasta," kata Timbul.

Timbul menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban datang ke lokasi untuk mengikuti diskusi atau rapat. Dalam rapat tersebut diduga ada beda pendapat dan terjadi keributan kecil.

"Ada yang melempar dengan sandal (saat rapat berlangsung), selanjutnya terjadilah keributan. Menyadari korban cuma datang berempat, kemudian memutuskan untuk keluar dari rapat dengan maksud meninggalkan lokasi," ujarnya.

Saat keluar ruangan, korban dihadang oleh beberapa orang di depan pagar dengan membawa senjata tajam. Disana, katanya, terjadi penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

Timbul menjelaskan, korban bersama teman-temannya sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun naas, korban (JTM) terkena hantaman senjata tajam di kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur. "Dibacok, masih diidentifikasi sekarang luka-lukanya," kata dia.

Terkait


Penganiayaan Terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Yogya, Satu Orang Meninggal

Diiming-Imingi Uang Rp 10 Ribu, Dua Anak Jadi Korban Pelecehan

Seorang Pencuri Cabai di Sleman Dianiaya Hingga Tewas

Diduga Terlibat Penganiayaan, Aktor Laga Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi

Dicurigai Sebagai Dukun Santet, Suami-Istri Digerebek Warga

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark