Kamis 25 Aug 2022 23:00 WIB

Polres Karawang Bongkar Praktik Perjudian di Enam Lokasi

Mereka yang ditangkap adalah pemasang dan bandar judi

Red: Nur Aini
Perjudian (ilustrasi) Polres Kabupaten Karawang membongkar praktik perjudian di enam tempat kejadian perkara sekitar Kabupaten Karawang, Jabar, sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan kasus perjudian.
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi) Polres Kabupaten Karawang membongkar praktik perjudian di enam tempat kejadian perkara sekitar Kabupaten Karawang, Jabar, sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan kasus perjudian.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang membongkar praktik perjudian di enam tempat kejadian perkara sekitar Kabupaten Karawang, Jabar, sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan kasus perjudian.

"Pengungkapan kasus perjudian di enam TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah hasil operasi selama beberapa hari terakhir," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Enam TKP kasus perjudian tersebut di antaranya di Kampung Karees Kecamatan Ciampel, Dusun Rawagede Kecamatan Rawamerta, Kampung Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat dan Dusun Kendaljaya Barat Kecamatan Pedes. Dua TKP lainnya di Kampung Citeureup Kecamatan Karawang Timur dan di Dusun Krajan Kecamatan Jayakerta.

Kapolres menyebutkan para pelaku yang ditangkap dalam kasus perjudian itu "memainkan" togel online. Mereka yang ditangkap adalah pemasang dan bandar.

Para pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial R dan A yang merupakan warga Ciampel, K dan HL warga Rawamerta, pelaku berinisial S dan AS warga Tunggakjati serta AK dan JA yang merupakan warga Kecamatan Jayakerta Karawang.

Kasus perjudian di enam TKP itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli dan pengecekan informasi terkait praktik perjudian. Situs yang diakses para pelaku ialah kepri togel, home togel, sumsel toto, kaskus togel, dan protogel.

Kapolres menyampaikan, dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan buah handphone, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.

"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement