REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap seorang warga di Pekanbaru bernama Masril karena mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. Meski demikian, dia membenarkan Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari. "Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujarnya.
Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Masril sebelumnya mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.