REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan ASN DKI Jakarta. Dia menyebut, usulan dari hasil rapat komisi pada pekan lalu itu, akan segera diajukan kepada pimpinan dewan.
“Prosesnya sekitar dua pekan lagi lah,” kata Mujiyono kepada awak media di Jakarta, Ahad (28/8).
Ditanya kepastian pembentukan pansus itu, dia menampiknya. Pasalnya, kata Mujiyono, keputusan pembentukan pansus itu tergantung pada pertimbangan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Kan setelah pengajuan, pimpinan menggelar rapimgab (rapat pimpinan gabungan). Lalu tiap fraksi mengajukan (perwakilan) anggotanya,” kata politisi Demokrat itu.
Setelahnya, lanjut dia, penjadwalan akan dilanjutkan pada rapat paripurna agar pembentukan pansus segera dijadwalkan pada rapat badan musyawarah (Bamus). Hingga akhirnya, pansus bisa bekerja dan mengeluarkan rekomendasi.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Gembong Warsono, meminta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu, diajukan dia mengingat banyaknya kasus jual beli jabatan yang telah menjadi rahasia umum, namun, tak kunjung terungkap
"Kalau sudah terbentuk pansus (jual beli jabatan) itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong setelah rapat komisi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Dia menjelaskan, jual beli jabatan yang marak ini memang banyak terjadi pada lingkup tertentu. Mulai dari lurah, camat hingga jabatan kepala seksi ASN DKI Jakarta.
Berdasarkan temuannya, Gembong meyakini jika jual beli jabatan itu dipatok dengan harga mulai dari Rp60 juta hingga Rp250 juta. Khusus harga terendah, lanjut dia, biasa digunakan untuk menaikan satu tingkat posisi jabatan di instansi terkait.
"Ada juga Rp300 (juta), macam-macam, macam-macam," ulangnya menjelaskan kondisi harga jual beli tersebut.
Oleh karenanya, dia menyarankan agar dibentuk suatu panitia khusus yang bisa terus menyorot kasus-kasus dan mengungkap praktik tersebut. Apalagi, dia juga menyinggung tidak ada yang mau berbicara atau mengaku melakukan tindakan tersebut. "Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku,” ucapnya.
Dia menegaskan, kasus-kasus jual beli jabatan ASN DKI Jakarta itu, benar adanya. Meski demikian, ia tak bisa memerincinya lebih jauh.
“Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," jelas Gembong.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, hingga kini pihaknya masih meyakini tidak ada temuan jual beli jabatan ASN DKI Jakarta di lingkungannya. Menurutnya, hal itu mengacu kepada penelusuran Inspektorat.
"Sampai hari ini belum ada, jadi apa yang disampaikan teman-teman (Komisi A) sampai saat ini belum ada, belum ditemukan (jual beli jabatan)," kata Riza.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga mengaku tidak menemukan laporan dari oknum tertentu atau siapapun yang mengetahuinya. Apalagi, yang dimintai uang untuk mendapatkan jabatan tertentu di lingkup wilayahnya.
Dia meyakinkan, semua proses rekrutmen ASN di DKI Jakarta sudah melalui proses dan kompetensi terkait. Terlebih, saat dinilainya ada tahapan perekrutan yang sesuai.
"Tidak ada ujug-ujug begitu ditunjuk, semua prosesnya diusulkan, ada Baperda, diusulkan baru dapat SK dan sebagainya, harus memenuhi kompetensi dan syarat yang tidak mudah," katanya.
Ditanya usulan pembentukan pansus jual beli jabatan dari Komisi A, Riza mengaku menghargainya. Meski begitu, dia tetap meyakini tidak adanya jual beli jabatan. Dia berharap, semua proses kenaikan jabatan atau rekrutmen ASN di DKI Jakarta bisa tetap sesuai. "Mudah-mudahan semua tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya.