REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli merupakan perkara muamalah yang hukum asalnya adalah mubah alias boleh. Seperti ditegaskan oleh imam Syafii, bahwa selama ada keridhaan pada kedua belah pihak dan ada ijab qobul antara keduanya, maka jual beli tersebut sah dan halal.
Namun, kehalalan ini bisa berubah hukumnya menjadi haram dan makruh. Misalnya, barang yang diperjualbelikan untuk kemasyiatan, seperti khamar yang memabukkan, senjata untuk membunuh, atau mengandung unsur riba.
Bahkan ada juga jual beli yang diharamkan disebabkan oleh waktu. Yakni, ketika waktu pelaksanaan sholat jumat karena sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim laki-laki.
Dalam buku Rahasia Bisnis Rasulullah karya Malahayati, jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban termasuk melakukan sholat jumat. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan kedua.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Aktivitas jual-beli menjadi terlarang ketika kegiatan ini menjadi kesibukan yang menghalangi kita menunaikan ibadah wajib seperti sholat Jumat. Jika ada seorang Muslim yang bandel dan tetap berdagang meski sudah tiba panggilan sholat Jumat, hukum jual beli yang dilakukannya menjadi haram dan tidak sah.
Kemudian Allah mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), maknanya kurang lebih "yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual-beli dan menghadiri sholat Jumat adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya".
Dengan dasar ini, maka melakukan kesibukan dengan perkara selain jual-beli sehingga mengabaikan sholat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan. Demikian juga sholat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual-beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Disebutkan dalam Quran surat An Nur ayat 36-38.