REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Yordania menyerukan agar Israel segera mengakhiri pelanggaran di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Haitham Abu Alfoul mengatakan pada Ahad (28/8/2022), penyusupan pemukim ke situs suci itu merupakan pelanggaran mencolok.
"Tidak dapat diterima terhadap hukum internasional dan status quo bersejarah dan hukum di Yerusalem dan kesuciannya," ujar Abu Alfoul dikutip dari Anadolu Agency.
Juru bicara itu mengatakan, Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Yordania adalah badan hukum yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan Alaqsa. Pada Maret 2003, Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Raja Yordania Abdullah II menandatangani perjanjian. Perjanjian ini memberi Yordania mandat untuk mempertahankan Yerusalem dan tempat-tempat sucinya dan menegaskan peran Yordania sebagai pelindung tempat-tempat suci kota itu.
Masjid Alaqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu Temple Mount dan mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno. Sejak 2003, Israel mengizinkan pemukim masuk ke kompleks itu hampir setiap hari.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Alaqsa berada selama Perang Arab-Israel 1967. Tel Aviv mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.