REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022) pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEPA) menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat paripurna menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional disetujui menjadi undang-undang. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Arya Bima menjelaskan Komisi VI DPR membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari RUU tersebut sebanyak 16 DIM batang tubuh dan 19 DIM penjelasan RUU.
"Dari beberapa DIM yang dibahas, ada satu perubahan di batang tubuh nomor 16 tentang pengundangan UU yang sebelumnya ditandatangani oleh Menkumham menjadi Mensesneg sesuai amanat Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Menurut dia, Komisi VI DPR dan pemerintah setuju bahwa perjanjian kemitraan regional harus melindungi ekonomi nasional dan perdagangan. Dia menilai, seluruh anggota RCEPA adalah mitra strategis yang berpotensi besar agar Indonesia masuk dalam rantai nilai global.
"RCEPA dapat melakukan kerja sama yang intens dan efektif untuk keseragaman, peningkatan peluang usaha, barang jasa, dan investasi dalam rantai regional," katanya.
Arya Bima mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi tantangan besar dalam peningkatan perjanjian tersebut yaitu persaingan di pasar domestik, intensifikasi dan pelaksanaan peta jalan Indonesia 5.0, penguatan infrastruktur telekomunikasi, keamanan siber, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, digitalisasi UMKM, optimalisasi sistem perijinan, dan harmonisasi perundang-undangan.