Selasa 30 Aug 2022 18:34 WIB

Masuk PPKM Level 1, Warga Kabupaten Tangerang Diminta Tetap Taat Prokes

Warga Kabupaten Tangerang diimbau tetap memakai masker.

Warga Kabupaten Tangerang diimbau tetap memakai masker.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin/rwa.
Warga Kabupaten Tangerang diimbau tetap memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali yang berlaku sejak 30 Agustus sampai 5 September 2022. Merujuk dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pun mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker.

"Kita sudah PPKM level satu, cuman masyarakat diimbau tetap memakai masker (di segala kegiatannya, Red)," ucap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Menurutnya, dalam kondisi PPKM level 1 ini segala penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah telah dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Seperti kewajiban dalam penerapan protokol kesehatan serta melakukan testing, tracing dan treatment (3T).

"Jadi untuk pelonggaran atau ketentuan itu, dari kemarin-kemarin sejak level 1 sudah biasa," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, mengenai tambahan antisipasi pencegahan COVID-19, pihaknya kini telah mewajibkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melakukan vaksinasi tahap tiga atau booster. "Sekarang pemerintah telah mewajibkan vaksinasi COVID-19 booster antisipasi pencegah virus corona dan menjadi syarat perjalanan," ujarnya.

Sementara, terkait jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang dengan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, saat ini total sebanyak 1.056 kasus yang terdiri dari 23 orang dirawat dan 1.033 orang menjalani isolasi secara mandiri.

"Dalam dua bulan ini memang ada peningkatan yang signifikan, namun angka perawatan di RS ada di bawah 5 persen. Sedangkan kasus per hari ada 10 kasus dengan total saat ini sebanyak 1.056 kasus," ungkapnya.

Adapun untuk jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga kini tercatat sebanyak 53.384 orang, yang dimana sebanyak 62.086 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 total ada 419 orang. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan seluruh daerah pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berada pada level 1.

"Seluruh daerah Indonesia seluruh kabupaten kota masuk level 1, artinya terkendali hijau, saya berterima kasih pada bapak ibu sekalian," kata Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa.

Pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju COVID-19. PPKM berlaku dari 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022, seperti tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement