Sabtu 03 Sep 2022 10:34 WIB

Ini Sejumlah Persoalan Terkait Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

Anggaran Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar kuliah Rp 19 triliun.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Kantor Staf Presiden masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Foto: Republika/ Wihdan
[ilustrasi] Kantor Staf Presiden masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Fakta ini ditemukan setelah tim Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan PIP di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada 30 Agustus-1 September 2022.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengungkapkan sejumlah persolan terkait pelaksanaan PIP, di antaranya kurang pemahaman operator sekolah, sosialisasi, pendampingan implementasi, dan persoalan aktivasi calon penerima. Ia menilai, perlu adanya pendamping PIP sebagaimana pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), agar permasalahan di lapangan bisa diselesaikan.

Baca Juga

“Kemendikbudristek diharapkan dapat mengkaji dan membahas lebih lanjut soal ini. Sebab, anggaran pemerintah untuk Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar kuliah ini mencapai Rp 19 triliun. Jadi harus diawasi dan perlu pendampingan,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Sabtu (3/9).

Abetnego memaparkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan pelaksanaan PIP di kabupaten Tapanuli Utara, terdapat 13.160 siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah masuk SK Nominasi Kemendikbudristek belum diaktivasi. Hal itu terjadi lantaran kurangnya pemahaman operator sekolah dan sosialisasi.

“Padahal jika diaktivasi akan berpotensi menambah penerima PIP di Tapanuli Utara. Jika dihitung nilainya mencapai Rp 6,7 miliar,” jelas Abetnego.

Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Toba. Abetnego menyebut, sebanyak 6.421 siswa SD, SMP, SMA yang masuk dalam SK Nominasi penerima dengan nilai Rp 3,2 miliar juga belum diaktivasi. “Ini kalau tidak segera diaktivasi oleh siswa maka per Januari 2022 uang akan dikembali ke negara,” ujarnya. 

Menurut Abetnego, prosedur aktivasi siswa ke bank harus diakselerasikan dengan kerja sama bank penyalur untuk datang ke sekolah. Hal itu membutuhkan dorongan dari pemerintah daerah untuk mempercepat proses aktivasi Program Indonesia Pintar, yang besarannya untuk siswa SD Rp 450 ribu per tahun, SMP Rp 750 ribu per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA sebesar Rp 1 juta per tahun.

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden melaksanakan monitoring dan verifikasi lapangan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba untuk memastikan bahwa PIP diterima oleh siswa yang tepat, yakni bukan hanya siswa miskin melainkan juga siswa miskin yang memiliki potensi peningkatan prestasi dan SDM. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dalam pembangunan sumber daya manusia. Program ini menjadi sismonev Kantor Staf Presiden yang dipantau secara rutin setiap tiga bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement