REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang remaja penyandang tuna grahita berinisial GSN (13 tahun), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Bogor Kota.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan kasus ini pihaknya melibatkan dokter untuk pemeriksaan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan penyelidikan karena harus hati-hati karena korban ini kami harus koordinasi dengan dokter untuk pemeriksaan karena kalau dilihat dari kondisinya korban trauma ya,” ucap Dhoni dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Dhoni mengatakan, penyidik mengalami kendala ketika pemeriksaan korban. Oleh karena itu pemeriksaan harus didampingi oleh orangtua, dokter dan tidak bisa dipaksakan.
"Kita yang menangani unit PPA dan pihak kedokteran juga kami libatkan kami lakukan pemeriksaan sama keluarga juga karena sama orang lain berkomunikasi sulit kalau nggak kenal sama korban ini karena hanya yang dikenal saja komunikasi," ujarnya.
Sementara itu, ibu korban, GSA (36), mengatakan peristiwa itu dialami putrinya pada Jumat (26/8/2022). Awalnya, sang anak hendak mengambil gawai yang tertinggal tak jauh dari rumahnya sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika berjalan pulang, sang anak bercerita melewati sekumpulan pria. Di situ, korban mengaku dipanggil dan diajak berkenalan dengan pria tersebut.
"Dia (korban) jalan pulang tapi ngelewatin orang-orang itu lagi nongkrong, terus dipanggil terus ada satu yang (diduga) melakukan pelecehan itu awalnya cuma dipeluk terus ditarik di atas rumput gitu dia diperlakukan gitu (pencabulan). (Diduga pelaku) satu orang, yang tiga orang cuma nongkrong," ungkapnya.
Sang ibu pun merasa resah hingga malam hari anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Hingga pada akhirnya, korban baru pulang esok pagi harinya.
"Setelah itu si pelaku minta ke temannya antarkan ke rumah temennya ditinggalin di situ. Anak saya disuruh tidur istirahat sampai jam 5 pagi dari jam setelah itu diantar pulang pakai motor sampai ke taman terus dari situ dia jalan kaki cuma pakai celana sama atasan doang pakaian dalam sudah nggak ada," jelasnya.
Dari situlah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada GSA. Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 27 Agustus 2022.