Senin 01 Jul 2024 18:46 WIB

Polisi Tangkap 2 Selebgram Inisial LA dan R yang Promosikan Judi Online

Selebgram inisial LA dan R mempromosikan judi online sejak 2023.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Dua tersangka dihadirkan saat rilis kasus judi online di Mako Polresta Bogor Kota, Jln. Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap tersangka kakak beradik yang menjadi agen perekrut 70 selebgram guna mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang memiliki pengikut yang banyak.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Dua tersangka dihadirkan saat rilis kasus judi online di Mako Polresta Bogor Kota, Jln. Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap tersangka kakak beradik yang menjadi agen perekrut 70 selebgram guna mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang memiliki pengikut yang banyak.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua selebgram berinisial LA (19 tahun) dan R (23) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayahnya pada akhir Juni 2024. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin (1/7/2024), mengungkapkan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda.

Namun keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota. “Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi.

Baca Juga

Dari hasil mengunggah situs judi daring, kata dia, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.

“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan mengunggah video-video asusila masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun. Lutfi mengungkapkan, pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber.

R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan. “Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

Lutfi menyebut, R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa kost bulanan. “Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement