Senin 05 Sep 2022 14:04 WIB

Damri akan Sesuaikan Tarif Bus AKAP Menyusul Kenaikan Harga BBM

Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas beraktivitas di samping bus Damri (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas beraktivitas di samping bus Damri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Damri Cabang Lampung akan menyesuaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP," kata GM Damri Cabang Lampung, Fredrick Sakona saat dihubungi di Bandarlampung, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya dan akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai. "Harga terbaru kami akan informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya.

Baca Juga

Sementara itu, lanjut dia, untuk tarif bus perintis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Tarif bus perintis terbaru belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Dishub dan Organda," kata dia.

Tarif lama bus Damri dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung - Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp 210 ribu. Untuk kelas eksekutif Rp 265 ribu, sementara royal class Rp 300 ribu.

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Sabtu (3/9) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, pertamax, dan solar. Harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. Begitu pula dengan solar subsidi dari Rp 5.150 per liter liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement