Jumat 05 Aug 2022 08:30 WIB

Polisi Gagalkan Ekspor Biji Kokain

Tersangka sudah empat kali mengespor biji kokain ke luar negeri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai telah mengganggalkan ekspor biji kokain ke luar negeri. Dari pengungkapan ini, petugas telah menangkap satu tersangka. Hanya saja pihak terkait belum membeberkan identitas tersangka itu.

"Betul, kita sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim," ujar Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Menurut Danang, kasus ini diawali dari Bea dan Cukai yang mencurigai adanya benda ekspor mencurigakan. Bea dan Cukai pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.

Lalu, dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap megekspor paket biji kokain ke luar negeri. Bahkan, yang bersangkutan tercatat sudah lebih dari satu kali tersangka melakukan aksinya.

"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi. Jadi total sudah kirim empat paket," kata Danang.

Selain itu, pihaknya juga sempat menggeledah kediaman tersangka di kawasan Bandung, Jawa Barat dan ditemukan tiga pohon. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci pohon apa yang ditemukan petugas.

"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangin dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement