REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan mengalokasikan dua persen dana transfer umum untuk program penanganan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), diantaranya untuk subsidi di bidang transportasi. Saat ini tengah dilakukan proses pendataan bagi calon penerima bantuan dana subsidi tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat dalam pengalokasian dana tersebut. Dia memastikan akan menindaklanjuti dan menggelontorkan dana tersebut bagi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM. "Kita tindaklanjuti lah ya, kan sudah menjadi kebijakan pemerintah (Pusat). Sekarang ini kita sedang mempersiapkan datanya," kata Arief kepada Republika, Rabu (7/9/2022).
Arief menjelaskan, secara khusus di bidang transportasi, anggaran tersebut tidak hanya untuk transportasi umum yang dikelola oleh Pemda, seperti Bus Tayo dan Angkot Si Benteng, tetapi juga juga termasuk organisasi angkutan darat (organda) yang ada di Kota Tangerang. Tarif Bus Tayo dan angkot Si Benteng sendiri sudah digratiskan Pemkot Tangerang sejak Selasa (6/9/2022) hingga -rencananya- dua bulan ke depan.
"Kami sudah minta data pengendara online kepada provider kayak Grab, Gojek, dan sebagainya. Terus juga karena nanti setelah diterima kan perlu diverifikasi ya, begitu dari data itu mana yang ber-KTP atau domisili Kota Tangerang biar segera didistribusikan," jelasnya.
Sejalan dengan adanya subsidi, Arief berharap tidak ada kenaikan tarif harga transportasi umum. Dengan demikian, masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum pun tidak semakin terbebani. Namun hal itu kembali pada aturan kebijakan kenaikan tarif yang berlaku.
"Mudah-mudahan bijak untuk tidak menaikkan tarif, tapi kan itu ada analisanya. Komponen-komponen itu yang diprediksi tidak hanya BBM kan, karena BBM memengaruhi (kenaikan berbagai kebutuhan), itu yang dihitung sehingga ada kenaikan tarif transportasi umum," tuturnya.
Arief menambahkan, pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan pengalokasian 2 persen dana transfer umum, yakni terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. "Kita minta arahan lebih lanjut seperti apa (ke Pemerintah Pusat), minta juklak-juknisnya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat mewajibkan pemerintah daerah menggunakan dua persen dari dana transfer umum khusus bantuan sosial. Hal ini sebagai respon kenaikan harga BBM yang berdampak terhadap inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan sosial akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Adapun aturan penggunaan dua persen dana pemda tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.