Rabu 07 Sep 2022 22:31 WIB

Pembahasan Ulang RUU Sisdiknas Diminta Libatkan Publik Lebih Luas

Kemendikbudristek tak boleh menyebut publik sudah berpatisipasi hanya lewat website.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda
Foto: istimewa
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, momentum sebuah revisi UU perlu melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

“Menurut saya, perlu melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dan lalu melahirkan partisipasi dalam rangka merumuskan kebijakan itu menjadi sangat penting. Karena percuma mengeluarkan kebijakan jika tidak lahir partisipasi publik, ini yang menurut saya perlu menjadi konsen kita bersama,” kata Huda, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendapati informasi, stakeholder pendidikan merasa tidak menemukan momentum dari revisi UU Sisdiknas tersebut.

Substansi RUU Sisdikna yang dirasakan oleh para stakeholder pendidikan melenceng atau jauh dari aspirasi atau jauh dari kepentingan dalam pendidikan di masa-masa yang akan datang. “Saya ingin mencontohkan, misalnya Kemendikbud konsen untuk bagaimana kompetensi guru, kapasitas guru, kualitas guru ditingkatkan sebagus-bagusnya. Tapi saat yang sama, di dalam profesi undang-undang Sisdiknas ini tidak ada konten atau muatan sama sekali,” jelas Huda.

Legislator dapil Jawa Barat VII itu menilai, inisiatif pemerintah yang menerima masukan terkait RUU Sisdiknas melalui website bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, pelibatan mereka secara langsung dengan membuka ruang dialog seluas-luasnya itu lebih tegas. Sebab, akan ada tanya jawab sehingga melahirkan diskusi.

“Jangan hanya membuka website untuk (menerima masukan) RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stakeholder pendidikan, sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal,” kata Huda.

Dalam pembahasn RUU Sisdiknas, menurut Huda perlu didahului dengan roadmap seperti peta jalan pendidikan nasional. Menurutnya, kalau peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbudristek, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.

“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement