Kamis 08 Sep 2022 10:58 WIB

Malaysia Cabut Kewajiban Mengenakan Masker di Ruangan Tertutup

Penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional

Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.
Foto: ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman
Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.

"Hari ini saya mengumumkan masker wajah dalam ruangan menjadi opsional," kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin di Kuala Lumpur, Rabu (7/9/2022).

Malaysia telah memasuki Fase Transisi Endemik sejak 1 April 2022 dan protokol baru tersebut mulai berlaku saat diumumkan pada Rabu. Untuk memastikan penyebaran kasus Covid-19 terkendali dengan aman dan efektif, KKM telah menerapkan berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian kesehatan masyarakat.

Beberapa di antaranya termasuk program vaksinasi Covid-19, serta penanganan kasus melalui pemberian pastovi, obat anti virus untuk mengurangi gejala Covid-19.

Berdasarkan penilaian situasi Covid-19 dan dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, ia mengatakan Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker wajah di dalam ruangan sekarang bersifat opsional.

Namun, Khairy mengatakan pemilik tempat dapat menentukan apakah pengunjung harus memakai masker atau bisa memilih tidak menggunakan. Selain itu, masyarakat sangat diharapkan untuk memakai masker karena terbukti dapat mengurangi penyebaran infeksi.

Pemakaian masker masih diwajibkan bagi situasi kasus positif Covid-19, saat di layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, taksi --termasuk layanan online, pesawat terbang dan bus, serta van karyawan dan van sekolah.

Di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, rumah perawatan, pusat hemodialisis,Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker tetap dipraktekkan.

Masker, kata kemenkes,terutama perlu dikenakan ketika warga berada di kawasan ramai dan padat seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah. Masker juga diimbau digunakan ketika warga mengalami gejala tertentu, seperti demam, batuk dan pilek.

Selain itu, imbauan serupa dikenakan pada kalangan berisiko tinggi, seperti lansia, penderita penyakit kronis, penderita imunitas rendah, ibu hamil, dan saat warga melakukan aktivitas dengan orang yang berisiko tinggi --seperti orang tua dan anak-anak.

Pemakaian masker di luar ruangan serta area terbuka sama dengan yang diumumkan sebelumnya, yaitu tidak wajib. Namun, Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan maskerdi luar gedung jika berada di daerah ramai dan bagiindividu dengan gejala seperti demam, batuk dan pilek, serta individu dengan risiko tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement