Kamis 08 Sep 2022 15:40 WIB

Kejari Garut Musnahkan Bendera NII

Terdapat sejumlah barang bukti dalam perkara NII yang dimusnahkan kali ini.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kejari Garut memusnahkan barang bukti bendera NII, Kamis (8/9/2022).
Foto: dok. istimewa
Kejari Garut memusnahkan barang bukti bendera NII, Kamis (8/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemusnahan barang bukti dari 95 perkara yang telah ditangani selama Maret hingga Agustus 2022, pada Kamis (8/9/2022). Salah satu barang yang dimusnahkan adalah bendera NII yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, terdapat sejumlah barang bukti dalam perkara NII yang dimusnahkan kali ini. Barang bukti itu antara lain bendera NII, lambang garuda yang digunakan sebagai lambang NII, dan berkas pernyataan proklamasi.

"Barang bukti terkait perkara NII yang kemarin sudah inkrah ada bendera lambang NII, lambang garuda yang mereka pakai, pernyataan proklamasi, yang kami musnahkan," kata dia, Kamis (8/9/2022).

Selain barang bukti terkait perkara NII, Kejari Garut juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan zat psikotripoka. Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain 113,94 gram sabu-sabu, 32,6 gram tembakau sintetis, dan 3.292 butir tablet obat-obatan.

Neva menambahkan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti sejumlah senjata tajam, senjata api, dan alat kejahatan lainnya. Barang bukti itu adalah 19 buah golok, sembilan buah kunci leter T, sebuah gergaji, empat buah pisau, sebuah linggis, berbagai merek ponsel, dan sebuah senjata api rakitan.

"Kami juga memusnahkan uang palsu sebanyak 280 lembar pecahan 100 ribu," kata dia.

Neva menjelaskan, selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut juga mengeksekusi denda dari 95 perkara itu. Dari seluruh perkara yang ditangani, Kejari berhasil mengumpulkan uang denda sebesar sekitar Rp 72 juta, barang bukti dirampas negara sebesar sekitar Rp 18 juta, dan uang hasil lelang barang bukti sekitar Rp 15 juta.

"Total yang bisa kami setorkan ke kas negara sekitar Rp 110 juta," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement