REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelontorkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk TransJakarta sebesar Rp 62,1 miliar menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi. Dishub DKI sudah menghitung besaran subsidi BBM kepada TransJakarta tersebut setelah ada kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Tentu akan ditambah biaya subsidinya," Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat menghadiri peresmian hunian DP nol rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Syafrin menambahkan, Dishub DKI akan langsung mengalokasikan tambahan subsidi itu dari anggaran kewajiban pelayanan publik (publicserviceobligation/PSO). Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, dana PSO transportasi umum pada 2019 mencapai Rp 3,1 triliun dan meningkat pada 2022 menjadi Rp 3,5 triliun.
Pada 2022, besaran PSO untuk transportasi umum di DKI mencapai sekitar Rp 4 triliun dengan alokasi paling besar TransJakarta sekitar Rp 3,2 triliun, MRT sekitar Rp 600 miliar dan LRT Jakarta sekitar Rp 200 miliar. Dengan alokasi subsidi BBM kepada TransJakarta itu, Pemprov DKI tidak menaikkan tarif angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko.
Adapun, tarif TransJakarta saat ini masih tetap sama, yakni Rp 3.500. BUMD DKI, PT TransJakarta, mengoperasikan 3.500 armada bus. Dari jumlah itu, sebanyak 30 armada bus lainnya menggunakan bahan bakar listrik dan ditargetkan hingga akhir 2022 mencapai 100 unit bus listrik.
Sedangkan, tarif angkutan umum yang naik hanya tarif angkutan perkotaan (angkot) reguler yang belum terintegrasi dengan JakLingko sebesar Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 6.000 sebagai dampak kenaikan harga (BBM) bersubsidi. Usulan kenaikan tarif itu disampaikan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada Gubernur DKI melalui Dinas Perhubungan DKI.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.