REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan Rp9,2 miliar untuk dana perlindungan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari dana transfer umum (DTU).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan dana tersebut akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan, mulai dari Oktober hingga Desember 2022. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
"Sebanyak 2 persen dari DTUkita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan, mulai Oktober hingga Desember," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk program padat karya yang bisa melibatkan masyarakat rawan ekonomi. Masyarakat itu bakal menggarap beberapa program kerja dan menjadi berpenghasilan. Adapun instansi yang terlibat dalam hal tersebut, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Dinas Koperasi dan UKM.
"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam padat karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mereka yang rawan secara ekonomi," kata dia.
Sedangkan untuk padat karya lewat Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, menurut dia, akan dilakukan pendataan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terlebih dahulu.
"Silakan cari pengusaha mikro yang butuh modal, seperti tukang cilok, gorengan, dan surabi," kata Ema.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mengadakan kegiatan pasar murah yang bekerja sama dengan Bulog, sehingga masyarakat bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah.
"Mengenai bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita segera rangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal Nomor 95. Rencananya Senin sudah ada Perwal baru tentang hal ini," kata dia.