Sabtu 10 Sep 2022 01:42 WIB

34 Kawasan Jakarta Utara Rawan Peredaran Narkoba

Potensi narkoba masuk dari jalur laut di Jakarta Utara masih cukup besar

Red: Nur Aini
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengungkapkan, 34 kawasan dan 31 kelurahan di wilayah tersebut rawan peredaran narkoba sehingga harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengungkapkan, 34 kawasan dan 31 kelurahan di wilayah tersebut rawan peredaran narkoba sehingga harus menjadi perhatian serius semua pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengungkapkan, 34 kawasan dan 31 kelurahan di wilayah tersebut rawan peredaran narkoba sehingga harus menjadi perhatian serius semua pihak.

"Jadi Jakarta Utara ada 31 kelurahan dan 34 wilayah yang rawan narkoba," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira saat menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Jakarta Utara merupakan wilayah di pesisir DKI Jakarta. Di Pelabuhan Tanjung Priok, tercatat sekitar 600 Anak Buah Kapal (ABK) luar negeri yang bersandar setiap harinya.

Bambang mengingatkan, masih cukup besar potensi narkoba masuk dari jalur laut di Jakarta Utara karena sifat dari kejahatan narkotika ini lintas negara. Artinya, tidak mengenal batas-batas negara.

Menurut Bambang, penyalahgunaan narkoba di Indonesia dalam setahun terakhir mengintai penduduk usia 15-64 tahun dengan angka prevalensi penyalahgunaan sebesar 1,95 persen. Artinya, 195 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah menyalahgunakan narkoba.

Data tahun 2021 itu menunjukkan walau pegawai sudah mendekati usia pensiun (65 tahun), kemungkinan untuk menjadi pecandu narkoba masih ada. "Apalagi pegawai yang nakalnya terlambat," kata Bambang.

Hal itu menyebabkan pintu masuk narkoba sangat banyak, apalagi jika ada iming-iming ekonomi. Untuk memutus peredarannya memerlukan komitmen yang kuat lintas instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan.

"Bayangkan 1 kilo sabu yang sampai ke penyalahguna terakhir (end user) harganya bisa sampai Rp1,5 miliar. 1 gram antara Rp1,3 juta sampai Rp1,5 juta," katanya.

Apalagi kalau ada kegiatan operasi, barang ditahan, lalu berkurang. "Tentu ada hukum ekonomi ya, semakin langka semakin mahal," kata Bambang.

"Jadi narkoba seperti itu, ada peminatnya, ada yang mencari, ada yang mencari untung. Ini luar biasa membutuhkan komitmen," kata Bambang.

Tekanan pekerjaan, tingginya biaya hidup dan berbagai tekanan lain di perkotaan terkadang membuat orang menjadi tegang, hingga berpotensi melarikan ketegangan itu ke narkoba.

Peredaran narkoba saat ini masih paling banyak memakai jalur laut. "Di Jakarta Utara, ada 34 kawasan yang harus diantisipasi BNN karena menjadi daerah rawan peredaran narkoba," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement