Senin 12 Sep 2022 05:58 WIB

Petugas Bongkar Bangunan Liar di Area Taman Ramah Lingkungan Gandasari

Satpol PP memiliki Satgas Sat Set untuk melakukan penertiban di Kabupaten Bekasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten mengangkat barang saat penertiban bangunan liar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten mengangkat barang saat penertiban bangunan liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat. Penertiban bangunan dan lapak liar tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan mendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.

"Kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (11/9/2022).

Kegiatan penegakan peraturan daerah melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, lima petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta tujuh petugas PLN UP3 Cikarang. Ganda menjelaskan, penertiban bangunan dan lapak liar bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Menjawab aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan trantibum," kata Ganda.

Dia berharap, Taman Ramah Lingkungan Desa Gandasari kembali dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsi setelah dilakukan penertiban. "Setelah kami bongkar seluruh bangunan-bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, akan kami pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril sehingga masyarakat bisa menikmati taman sesuai peruntukan," ucap Ganda.

Pihaknya mengaku menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set) dalam kegiatan penertiban itu. Satgas yang beberapa waktu lalu dicanangkan tersebut diproyeksikan sebagai satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Satgas Sat Set, menurut Ganda, dibekali standar operasional bertugas yakni mengedepankan langkah responsif dan persuasif dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui layanan daring Satpol PP Kabupaten Bekasi. "Layanan aduan dan Satgas Sat Set ini terbukti sangat efektif, hampir setiap pekan aduan masyarakat masuk."

"Kita berharap dengan adanya Satgas Sat Set ini ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terwujud sehingga rasa aman, damai, dan tentram dalam kehidupan masyarakat bisa terjamin," kata Ganda menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement