REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyosialisasikan pemberitahuan surat peringatan kedua (SP2) kepada warga pemilik bangunan ilegal di bantaran kali serta sempadan Jalan Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Petugas sebelumnya sudah memberikan SP1 kepada para pemilik bangunan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penertiban bangunan liar yang dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025).
Dia menjelaskan, SP2 diberikan dalam rangka menindaklanjuti SP1 kepada para pemilik bangunan. Hal itu sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan tahapan penertiban bangunan liar.
"Surat peringatan pertama diberikan dengan tenggat waktu tiga hari, peringatan kedua hanya dua hari. Peringatan ketiga akan kita berikan Senin pekan depan sekaligus pemberitahuan penertiban dan Hari Rabu akan dilaksanakan eksekusi," ujar Surya.
Dia memastikan, penertiban pekan depan akan difokuskan di sepanjang Jalan Pulau Timaha Kampung Bogor dan Pulau Timah Vila Indah. Diperkirakan terdapat 400 bangunan liar yang akan dibongkar. "Untuk mendukung kegiatan ini, sebanyak 74 personel Satpol PP telah diterjunkan ke lapangan. Harapan kami, warga bisa membongkar sendiri bangunan sebelum kami lakukan pembongkaran paksa. Ini demi kebaikan bersama," ucap Surya.
Menurut Surya, kegiatan tahapan penertiban bangunan liar menjadi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengendalikan banjir. Hal itu mengingat wilayah Babelan termasuk kawasan rawan genangan karena aliran tersumbat.
Setelah ditelisik, salah satu pemicu banjir karena berdirinya ratusan bangunan tanpa izin di atas saluran air. "Babelan ini rawan banjir karena ada penyempitan dan pendangkalan kali, bahkan ada yang ditutup oleh bangunan. Itu sebabnya air tidak bisa mengalir dengan lancar saat musim hujan," kata Surya.