Selasa 13 Sep 2022 05:08 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pengendali 75 Kg Ganja

Sementara dua terdakwa lain yang bertindak sebagai kuri dituntut seumur hidup.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar pemusnahan ladang ganja siap panen. (Ilustrasi)
Foto: Dok BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar pemusnahan ladang ganja siap panen. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/9/2022).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eka saat membacakan surat tuntutan.

Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari. Terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban. "Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.

Dia berharap, majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU. Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta, dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel. Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement