REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa kematian tiga harimau sumatra (Pantheratigrissumatrae) dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Iqbal Zaqwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung secara virtual atau telekonferensi pada Rabu (14/9/2022).
Majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa, yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), yang keduanya warga Sumatra Utara mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Zaqwan.
Ia mengatakan kedua orang itu terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin 19 September 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Ahad (24 April 2022). Tiga harimau sumatra itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina, dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama.