Kamis 15 Sep 2022 16:50 WIB

Pemkot Bogor Mulai Susun Anggaran Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Bogor masih mengkaji kemampuan APBD mengenai pembiayaan kendaraan listrik

Red: Nur Aini
Pegawai mengambil baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) ilustrasi. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai mengambil baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) ilustrasi. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai di Alun-alun kota, Kamis (15/9/2022), mengatakan masih melakukan kajian mendalam mengenai kemampuan APBD mengenai pembiayaan kendaraan listrik bagi jajaran pemerintahan di daerahnya.

Baca Juga

"Jadi sudah kita anggarkan juga di perubahan tahun ini tapi kita akan cek lagi apakah memungkinkan terkait waktunya karena spesifikasinya tentunya berbeda dengan kendaraan lain. Apakah angkanya juga diakomodir melalui APBD kita," kata dia.

Bima menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bogor menyambut baik penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Instruksi penganggaran mobil listrik, sambung Bima, sudah diberikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2021, sehingga pada perubahan APBD 2022 Pemerintah Kota Bogor mulai menganggarkan. Operasional kendaraan listrik akan diawali oleh mobil listrik kepala daerah dan jajaran sebelum ke depan menjadi kendaraan yang masif dan massal digunakan masyarakat umum.

Pada tahap awal, Pemerintah Kota Bogor akan membuat tempat pengisian daya atau 'charger station' bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Alun-alun kota dan di balai kota yang sudah akan dikerjakan tahun ini.

Selain itu, pemerintah kota akan menjajaki pengadaan transportasi publik berbasis tenaga listrik. Polanya, bisa kendaraan yang ada dikonversi menjadi kendaraan listrik atau dianggarakan betul-betul yang baru.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement