Rabu 30 Jul 2025 19:08 WIB

Asuransi Mobil Listrik Belum Diatur Khusus, Industri Tunggu Aturan OJK dan AAUI

Perlindungan baterai mobil listrik dinilai belum jelas, butuh regulasi tersendiri.

Mobil terbaru Mini John Cooper Works dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (23/7/2025). Pada gelaran GIIAS 2025, BMW Group Indonesia dan MINI Asia memperkenalkan model terbaru Mini John Cooper Works yakni dua mobil bertenaga listrik diantaranya JCW electric dan Mini JCW Aceman serta tiga mobil bermesin bensin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mobil terbaru Mini John Cooper Works dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (23/7/2025). Pada gelaran GIIAS 2025, BMW Group Indonesia dan MINI Asia memperkenalkan model terbaru Mini John Cooper Works yakni dua mobil bertenaga listrik diantaranya JCW electric dan Mini JCW Aceman serta tiga mobil bermesin bensin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyedia asuransi kendaraan bermotor, Asuransi Astra, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan regulasi khusus asuransi kendaraan bagi mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Hal ini diperlukan karena faktor risikonya berbeda dengan mobil konvensional berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE).

“Mobil biasa dan mobil listrik itu pasti risikonya berbeda, utamanya karena ada baterai. Baterai sendiri bisa setara dengan setengah harga mobil, dan sekarang kita tahu risiko-risiko kerusakan baterai itu juga sangat beragam,” ujar Manajer Retail Product Management Asuransi Astra, Vivi Evertina, di Tangerang, Banten, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga

Saat ini, sebagian besar penyedia asuransi di Indonesia, termasuk Garda Oto dari Asuransi Astra, memang telah menyediakan produk asuransi untuk mobil listrik. Namun, polis, premi, dan jenis layanannya masih disamakan dengan mobil konvensional.

Meski belum pernah menangani kasus kerusakan baterai secara langsung, Vivi menilai regulasi khusus tetap penting guna memberikan kejelasan layanan yang tepat dan menyeluruh.

Apabila terjadi kasus kebakaran atau kerusakan yang disebabkan oleh baterai, perusahaan asuransi saat ini harus berkolaborasi dengan agen pemegang merek (APM) atau pabrikan untuk menganalisis hasil investigasi kejadian. Beberapa pabrikan umumnya memberikan garansi khusus untuk baterai mobil listrik.

“Faktor risiko BEV dengan ICE pasti berbeda. Namun, kita belum punya aturannya. Harapan kami kepada regulator, kami sedang menunggu apakah nanti akan ada aturan baru,” kata Kepala PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement