REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta tambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di daerahnya untuk mendukung konversi energi.
"Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Ini jadi peluang untuk mendukung konversi energi," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardidi Bandarlampung, Jumat (16/9/2022).
Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut maka diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU. "Di daerah juga harus ditambah dan disiapkan lagi SPKLU di sejumlah titik dan mungkin dapat menjadi jenis usaha baru juga," katanya.
Dia mengatakan dengan penambahan jumlah SPKLU dapat mempermudah konversi energi dari fosil menjadi listrik terutama di sektor transportasi. "Kalau semua kendaraan dinas sudah pakai mobil listrik, kalau ke daerah harus ada SPKLU agar mudah saat kehabisan daya. Kalau bisa disediakan yang langsung tukar baterai saja agar lebih cepat, sebab untuk menunggu dua jam lamanya untuk melakukan isi daya terlalu lama," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan menggunakan sistem tukar baterai mobil listrik akan mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengisian bahan bakar listrik bagi kendaraan. "Untuk kendaraan dinas ini di Lampung, sistemnya sewa. Ada peluang besar saat kontrak habis semua bisa konversi ke kendaraan listrik," tambahnya.
Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mempercepat pula penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya. "Kendaraan listrik ini lebih bersih karena tidak ada pembakaran saat digunakan, dan memang secara ekonomi lebih murah serta sustainable. Yang jelas konversi energi ke energi terbarukan penting dilakukan," kata dia lagi.
Di Lampung, telah ada tiga titik SPKLU yakni di Rest Area Kilometer 20, Tol Trans-Sumatra, dan Rest Area Tol Trans-Sumatera Kilometer 49A. Dalam satu SPKLU membutuhkan daya sebesar 27 kilowatt atau setara 32.000 volt ampere dan biaya pengisiannya pun lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Untuk pengisian daya satu kendaraan listrik memakan waktu selama 45 menit hingga 1 jam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Inpres itu wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Melalui inpres itu telah diperintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga menjadi solusi atas beban subsidi BBM di APBN dan sebagai upaya menghemat devisa hingga lebih dari Rp 2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM, serta menciptakan kemandirian energi nasional.