REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Pengadilan banding Maroko pada Selasa (13/9/2022) malam mengonfirmasi hukuman penjara berat terhadap seorang blogger Maroko Fatima Karim (39 tahun) karena merusak agama Islam melalui unggahan daring.
Pada bulan lalu, Fatima dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menyerang agama secara elektronik. Ini dilakukan dengan berbagi komentar sarkastik pada ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi Muhammad.
"Pengadilan Banding Khouribga memvonis Fatima Karim dua tahun penjara, membenarkan putusan tingkat pertama," kata pengacara blogger, Habib Aadi, dilansir dari laman Alaraby pada Jumat (16/9/2022).
Pengacara Fatima mengatakan, Putusan tersebut dianggap begitu keras. Sementara banding dalam kasasi masih dalam pertimbangan.
Dalam persidangan, Fatima menegaskan haknya atas kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Maroko. Dia juga secara terbuka meminta maaf kepada siapa pun yang merasa tersinggung oleh publikasinya. Kemudian memastikan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk merusak Islam, agama negara di Maroko.
Adapun Blogger tersebut berbasis di Oud Zem, 96,7 kilometer dari Casablanca. Dia menggambarkan dirinya sebagai orang sekuler, yang mendukung pemisahan agama dan negara atau kekuatan politik.
Tuduhan itu dipicu oleh jaksa penuntut umum
Pasal 267-5 KUHP Maroko. Itu menghukum dari enam bulan hingga dua tahun penjara siapa pun yang merusak agama Islam.
Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan Maroko dapat menjatuhkan hukuman mulai dari enam bulan hingga dua tahun penjara, selain denda antara 20 ribu dirham Maroko dan 200 ribu dirham maroko.
Sumber:
https://english.alaraby.co.uk/news/moroccan-blogger-sentenced-jail-over-attacking-islam