Senin 19 Sep 2022 14:52 WIB

Kemendikbudristek Diminta Perjelas Tunjangan untuk 1,6 Juta Guru

UMR suatu daerah belum tentu sama dengan jumlah tunjangan sertifikasi guru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Doni Koesoema
Foto: Tahta Aidila/Republika
Doni Koesoema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mempertanyakan kejelasan tentang pemberian tunjangan yang akan diberikan kepada 1,6 juta guru yang belum lolos sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG). Tunjangan tersebut diklaim sudah ada dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU). 

Doni mengaku tidak melihat adanya penjelasan rinci terkait hal itu dalam RUU Sisdiknas. "Kita harus clear, di sini Mas Menteri mengatakan otomatis langsung mendapatkan tunjangan. Tapi masalahnya, ini tunjangan apa? Berapa besarnya?" ujar Doni dalam video yang dia bagikan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Dia menyatakan hal itu karena melihat Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak mengatakan tunjangan apa yang akan didapatkan para guru tersebut. Menurut dia, aturan terkait tunjangan dalam RUU Sisdiknas berbeda dengan aturan yang ada UU Guru dan Dosen. Dimana dalam UU Guru dan Dosen dijelaskan, tunjangan sertifikasi besarannya adalah satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil.

"Kedua, (soal) otomatis diputihkan, otomatis mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Ini sebuah argumentasi yang memang harus dibuktikan. Saya coba mencari ya, sebenarnya otomatis mendapat tunjangan dan kemudian otomatis mendapatkan penghasilan yang layak ini dimana di dalam penjelasannya," kata dia.

Dalam penjelasan untuk Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya disebutkan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) semua akan diatur dalam UU ASN dan untuk guru non-ASN akan diatur melalui UU Ketenagakerjaan. Padahal, kata Doni, belum tentu upah minimum regional (UMR) yang ada disuatu daerah jumlahnya sama dengan tunjangan sertifikasi yang semestinya didapatkan oleh guru.

"Belum tentu apakah UMR yang ada di sebuah daerah tertentu dibandingkan dengan dengan tunjangan sertifikasi itu nanti lebih besar. Itu yang harus kita lihat," tegas Doni.

Sebelumnya, Mendikbudristek mengatakan, RUU Sisdiknas adalah jawaban bagi keluhan banyak guru. Beleid ini akan meningkatkan kesejahteraan guru. "Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Mendikbudristek menyatakan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.

Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

"Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman," katanya.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi. "Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement